Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polsek Sukorejo Berhasil Amankan Ranmor Balap Liar

    Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polsek Sukorejo Berhasil Amankan Ranmor Balap Liar

    Pasuruan - Dalam rangka melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2024, Anggota Polsek Sukorejo yang dipimpin oleh Kapolsek Sukorejo AKP Slamet Wahyudi, S.H., M.H. melakukan Operasi Balap Liar di Dusun Pajaran, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Rabu (06/03/2024) pukul 17.00 WIB.

    Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

    Kapolsek Sukorejo menjelaskan bahwa kegiatan Operasi Balap Liar di wilayah Desa Gunting tersebut dilakukan karena adanya pengaduan dari Kepala Desa Gunting terkait dengan maraknya balap liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu pemakai jalan.

    "Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukorejo Aiptu M. Daikhil Akbar bersama dengan anggota piket Samapta langsung bergerak cepat melaksanakan Operasi di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti Sepeda Motor yang digunakan untuk balap liar.

    Adapun Ranmor yang dipakai untuk balap liar dan berhasil diamankan oleh anggota Polsek Sukorejo diataranya :

    - 1(satu) unit Honda Beat warna putih tanpa plat nomor.

    - 1(satu) unit Yamaha Jupiter nopol N 6090 TDF.

    - 1(satu) unit Honda astrea Grand tanpa plat nomor.

    - 1(satu) unit Suzuki Shogun Nopol N 5492 UY.

    - 1(satu) unit Honda Beat warna putih Nopol W 6541 OB.

    - 1(satu) unit Suzuki Satria Nopol S 3071 QBH.

    - 1(satu) unit Honda Vario warna merah Nopol N 4887 TEN.

    - 1(satu) unit Honda CRF tanpa plat nomor.

    - 1(satu) unit Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.

    - 1(satu) unit Suzuki Satria warna hitam tanpa plat nomor, " jelas Kapolsek.

    Kapolsek juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai tindakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku Balap Liar.

    "Nantinya, jika para pemilik ranmor tersebut ingin mengambil motornya kembali maka harus menyertakan kelengkapan surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, dan bagi motor yang memakai knalpot brong dan dalam kondisi bodi motor protolan wajib mengembalikan motor dalam bentuk semula atau standar, " tandasnya. (**)

    Muhammad haris

    Muhammad haris

    Artikel Sebelumnya

    Tuntutan Aspirasi Masyarakat di DPRD Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Press Release Sosialisasi Seleksi Calon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Reformasi Birokrasi Ujung Tombak Terciptanya World Class Bureaucracy
    Puncak Peringatan HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun 2024, Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Syukuran
    Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Utama Dan Kapolsek Jajaran Polres Pasuruan
    Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran di PT. Velesia (Kaboki) Sukorejo

    Ikuti Kami